Koordinasikan Harga Gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, DPRD Tarakan Kunjungi BPH Migas

????????????????????????????????????

Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Komisi II Kota Tarakan. Kunjungan dilakukan dalam rangka koordanasi terkait penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di kota Tarakan.

Menurut pimpinan DPRD Komisi DPRD Kota Tarakan Ruddin, harga gas kota yang tiba-tiba naik setelah pengelolaanya diserahkan kepada PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) banyak dikeluhkan masyarakat. Sebetulnya pihaknya mendukung semua proses yang berjalan hanya saja cara atau kaidah untuk menaikan harga itu jangan tiba-tiba.

“Ketika dikelola oleh Perusda harganya masih sekitar Rp3000-an/M3 tiba-tiba setelah dialihkan pengelolaanya harganya menjadi naik sekitar 100%. Pada dasarnya masyarakat mempersilahkan penyesuaian harga yang dilakukan tapi jangan boombastis,” ujar Ruddin pimpinan DPRD Komisi II Kota Tarakan, di kantor BPH Migas, Kamis (6/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo yang sekaligus memipin pertemuan tersebut mengatakan sebetulnya ada satu cara yang bis ditempuh secara official, dimana pihak Pemda menyampaikan surat ke BPH Migas yang memiliki fungsi mengatur dan mengawasi sehingga ada ketentuan atau kesepakatan yang bisa menjadi acuan.

“Dengan acuan itu kita bisa melakkan pengaturan dan pengawasan agar sesuai dengan ketentuan atau catatan, sehingga kita bisa coba menindaklanjuti dengan lebih teradministrasi,” kata Saryono Komite BPH Migas.

Sementara itu, Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah menuturkan bahwa selain menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, BPH Migas juga melakukan pengawasan. Adanya keluhan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan PGN. Menurutnya, penetapan harga paling besar bisa dilakukan secara bertahap.

“Karena ada keluhan dari Pemda Tarakan, nanti kita akan koordinasi dengan pihak PGN. Kita sampaikan kembali bahwa kita minta PGN unuk menerapkan harganya secara bertahap dan tentunya tidak langsung menajdi 100% untuk yang di dua keluarahan supaya tidak terjadi gejolak,” ujar Umi Asngadah.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa, Bukhori Muslim mengatakan parameter yang mengakibatkan naiknya harga jual gas bumi untuk rumah tangga adalah karena adanya kenaikan harga beli gas di wellhead sebesar USD 4,72/MMBTU. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.

 

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT