Jakarta — Saat ini revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 masih terus bergulir. Eksistensi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun masih menjadi ‘misteri’, antara ada dan tiada dalam revisi tersebut.
‘Misteri’ ini membuat cemas para pegawai BPH Migas karena ada beredar kabar angin keberadaan BPH Migas menjadi tidak ada. Kecemasan agak sedikit terobati ketika Menteri Enrgi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan arahan kepada seluruh pegawai BPH Migas dalam kunjunganya ke kantor BPH Migas.
“BPH Migas kecuali ditetapkan lain oleh perundangan yang lebih tinggi, menurut saya perananya perlu ditingkatkan, terutama masalah dispute resolution. Ini menjadi peranan yang sangat penting kedepan,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kamis(3/11/2016) yang disambut gemuruh tepuk tangan pegawai BPH Migas.
Bila personil dirasa kurang, Menteri ESDM yang mengenakan seragam resmi khas Kementerian ESDM pun siap untuk menambah jumlah personil sebanyak 50 pegawai pada Januari mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM yang sudah nampak akrab dengan para pegawai BPH Migas menitipkan pesan supaya para pegawai dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
“Saya minta kerjanya itu harus efektif. Kalau toh tidak bisa efisien saat ini, oke. Efektiflah, kerjanya efektif saja. Diusahakan semaksimal mungkin efektif. Jangan dikantor mikirin urusan lain. Tapi dirumah mikiran urusan kantor. Itu tidak sehat, dikantor untuk urusan kantor saja,” ujarnya Menteri ESDM.