Jakarta — Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 jo pasal (5) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempunyai wewenang untuk menetapkan harga gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
BPH Migas yang berdiri atas tiga pilar, yakni Pemerintah, Badan Usaha dan Masyarakat tentu tidak sewenang-wenang dalam melakukan penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Penetapan harga dilakukan secara transparan melalui mekanisme public hearing sebelum dibahas dalam Sidang Komite untuk penetapannya.
Pertama yang dilakukan sebelum ada penetapan harga adalah adanya usulan dan pemaparan harga dari Badan Usaha. Dari usulan dan pemaparan harga oleh Badan Usaha, BPH Migas melalui Direktorat Gas Bumi melakukan verifikasi data dan evaluasi perhitungan pada Badan Usaha.
Selanjutnya dibawa dalam Rapat Komite untuk kemudian dilaksanakan public hearing yang menghadirkan seluruh stakeholders. Public hearing ini dilakukan untuk mendengar berbagai masukan-masukan terkait penetapan harga yang akan diputuskan dalam Sidang Komite.
Setelah dilakukan public hearing dengan para stakeholders, langkah selanjutnya adalah melakukan Sidang Komite untuk penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Selanjutnya adalah penetapan harga melalui Peraturan BPH Migas terkait harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Langkah terakhir setelah adanya penetapan peraturan harga adalah melakukan Sosialisasi Penetapan Harga tersebut.