Menjual BBM Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan, SPBU 34.13803 Diberi Sanksi

pertaminaJAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran produk Solar/Bio Solar subsidi selama 1 bulan terhadap SPBU 34.13803, jalan Ceger, Jakarta Timur.  Pemberian sanksi merupakan tindaklanjut dari temuan Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi BPH Migas.

“Kami telah berikan pembinaan berupa penghentian penyaluran produk Solar/Biosolar subsidi selama 1 bulan (25 September – 25 Oktober 2013), dan diwajibkan mengganti selisih harga Biosolar Subsidi sebanyak 300 liter sebesar Rp 1.710.000,”kata Manager Retail Fuel Marketing Region III, Pramono Sulistyo, dalam suratnya tanggal 29 Januari 2014 yang disampaikan ke Kepala BPH Migas.

Untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi jenis Solar/Biosolar dan hasil tindaklanjut atas pemberian sanksi dimaksud, tutur pramono, pihak SPBU telah melakukan pembayaran selisih sebesar volume BBM subsidi, dan melakukan pemecatan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran.

“Pihak SPBU berjanji untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan memohon untuk dapat disalurkan kembali Solar/Biosolar kembali,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pertamina cq. Retail Fuel Marketing Region III memutuskan untuk mengurangi sanksi blokir Solar/Biosolar selama 1 minggu sehingga penyaluran dilakukan kembali pada tanggal 18 Oktober 2013.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi menemukan beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek  yang melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tidak berhak, yaitu mobil yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas tangki 1000 liter.

Berkaitan dengan hal tersebut, BPH Migas menginstruksikan PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada para penyalur yang telah menjual BBM bersubisdi yang tidak sesuai peruntukan serta sanksi yang diberikan agar ditembuskan kepada BPH Migas.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT