Menteri ESDM: Tidak Ada Pencabutan BBM Subsidi, Yang Ada Pengendalian

kameraJakarta – Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ditetapkan 46 juta kiloliter. Apabila tidak dilakukan upaya apa-apa kuota diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir Desember. Untuk bensin Premium diperkirakan akan habis tanggal 19 Desember. Sementara minyak Solar akhir November.

Supaya kuota tersebut bisa mencukupi hingga akhir tahun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun  menginstruksikan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersbsidi untuk melakukan pengendalian.

Payung hukum untuk pengendalian penyaluran distribusi BBM terebut pun telah dikeluarkan BPH Migas, yakni surat edaran nomor 937/Ka BPH/2014 mengenai pengendalian Jenis BBM Tertentu. Dalam surat edaran itu

“Tidak ada istilah pencabutan subsidi. Yang ada adalah mengendalikan penggunaan minyak Solar dan bensin Premium bersubsidi di daerah-daerah tertentu atau cluster-cluster tertentu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/8).

Jero menambahkan pengendalian seperti Jakarta Pusat bukan berarti seluruh DKI. Di daerah Kalimantan bukan berarti seluruh Kalimantan. Tetapi hanya lokasi yang dekat dengan pertambangan, perkebunan juga kehutanan.

“Mereka itu sudah dilarang menggunakan solar bersubsidi.  Tujuanya jangan sampai solar bersubsidi dan premium yang diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat yang kurang mampu diambil oleh masyarakat yang mampu,” kata Jero.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT