Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengusulkan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Yang saya tahu penunjukan ini tahunan. Nanti tolong Kepala BPH dan para Anggota Komite coba berunding dengan para stakeholder. Ide saja, boleh tidak penunjukkan itu 5 tahun. Yang dibahas setiap tahun itu adalah kuota, karena menyangkut subsidi. Untuk penunjukan bisa tidak misalnya 5 tahun sehingga para penyalur bisa melakukan investasi yang pasti,” ujar Jonan, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Kamis (24/11/2016).
Menanggapi usulan yang disampaikan Menteri ESDM tersebut, Achmad Bambang selaku Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengatakan apa yang disampaikan Menteri ESDM itu logic.
“Yang disampaikan pak Menteri itu logic. Cuma masalahya ini bukan domainnya BPH Migas sendiri tapi musti konsultasi ke DPR juga,” kata.
Sementara itu Presiden Directur PT AKR Corporindo Tbk, Haryanto Adikoesoemo mengungkapkan dukunganya atas usulan Menteri ESDM tersebut. “PT AKR pasti mendukung, karena kalau lima tahun itu akan membuat perencanaan investasi jauh lebih,” ujarnya.