Meski Harga BBM Subsidi Naik Rp. 2.000 Per Liter, Kuota Diperkirakan Tetap Over 2%

umilagiJakarta — Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp. 2.000 per liter. Bensin Premium dari Rp. 6.500 menjadi Rp. 8.500 per liter. Sementara Minyak Solar dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500 per liter. Meski demikian, kuota BBM bersubsidi diperkirakan tetap akan mengalami over kuota sekitar 2%.

“Sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi, over kuota diperkirakan mencapai 4 sampai 5%. Namun setelah ada kenaikan harga bisa diturun sekitar 2%,” kata Sekretaris BPH Migas Umi Asngadah, Selasa (25/11/2014) di Jakarta.

Menurutnya, karena masih ada potensi over kuota sekitar 2%, maka masih ada potensi PT. Pertamina mengalami kerugian. Kalau sebelumnya diperkirakan sekitar Rp. 7,5 triliun, namun setelah ada kenaikan harga diperkirakan menjadi Rp. 2,4 triliun.

“Jadi yang ditanggung Pertamina hanya sekitar Rp. 2,4 triliun pada tahun 2014,” katanya.

Diakui Umi, indeks penggunaan energi masyarakat memang masih cukup tinggi. Dalam memproduksi barang, dicontohkan Umi, pemborosanya itu lebih dari satu sehingga indeksnya sangat tinggi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang saat ini masih menggunakan mobil pribadi atau plat hitam, seyogyanya karena pemerintah juga menyediakan BBM Non Subsidi seperti Pertamax dan Pertamx Plus agar bisa beralih ke BBM Non Subsidi tersebut,” pungkas Umi.

Tidak hanya itu, dengan disparitas BBM Subsidi dengan Non Subsidi saat ini sekitar Rp. 1.450 per liter, diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaan karena tidak lagi menarik. “Jadi disatu sisi ada penghematan dalam penggunaan masyarakat. Kedua oknum oknum yang biasa melakukan penimbunan dan pengoplosan akan berkurang,” katanya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT