JAKARTA. Saat ini Pemerintah tengah berupaya menetapkan kebijakan penggunaan Kartu Fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dalam pembelian Jenis BBM Tertentu untuk jenis Premium dan Minyak Solar agar penyediaan dan pendistribusiannya bisa tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng dalam sambuatannya saat public hearing penyusunan peraturan BPH Migas tentang pendistribusian Jenis BBM tertentu dengan menggunakan Kartu Fasilitas yang diwakili Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa, Rabu (25/09/2013) mengungkapkan, penggunaan Kartu Fasilitas yang digulirkan Pemerintah merupakan program untuk mewujudkan penyediaan dan pendistribusian yang berkesinambungan ke seluruh wilayah NKRI. “Menggunakan kartu Fasilitas banyak memiliki keuntungan, antara lain pemerintah akan mendapatkan data dan informasi mengenai pengguna, volume dan jenis BBM Tertentu yang digunakan oleh masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat data dan informasi tersebut dapat digunakan untuk menyusun kebutuhan BBM Bersubsidi secara riil sebagai bahan acuan pengajuan volume BBM Bersubsidi kepada DPR dalam penyusunan APBN,” ujar Fanshurullah.
Tidak hanya pemerintah. Keuntungan menggunakan kartu Fasilitas juga dinikmati masyarakat berupa kemudahan dalam pembayaran, keamanan dalam bertransaksi, dan terpenuhinya kebutuhan BBM Bersubsidi secara berkesinambungan. Untuk pihak perbankan juga akan mendapatkan keuntungan berupa kenaikan likuiditas, menambah nasabah, dan mengurangi adanya uang palsu serta cashless dan paperless.
Ditambahkan Ifan, sapaan akrab Fanshurullah, Kartu Fasilitas tersebut dilengkapi dengan chip sehingga memungkinkan memuat data dan informasi mengenai identitas konsumen, volume, jenis BBM, pelaksanaan dan wilayah transaksi serta jenis kendaraan sehingga Kartu Fasilitas tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau disalahgunakan dan dapat mengetahui konsumsi riil BBM bersubsidi per konsumen pengguna.
“Untuk memudahkan konsumen melakukan pembayaran pembelian BBM bersubsidi, Kartu fasilitas akan dilengkapi dengan sistem Inter Operability antar penerbit uang elektrik dimana konsumen dapat menggunakan Kartu Fasilitas pada bank yang telah memiliki sistem uang elektronilk di bank mandiari, BRI, BCA dan BNI yang akan dikoordinir oleh bank Indonesia yang saat ini memiliki kebijakan mendorong penggunaan uang elektronik,” katanya.