Pemerintah Dukung BPH Migas Mempunyai Bagian Anggaran Sendiri, BPH Migas Bahas Mendalam Dengan Kemenkeu

Bandung – Sehubungan dengan adanya rencana implementasi Pengelolaan Anggaran BPH Migas dengan BA Mandiri yang tidak menginduk kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komite BPH Migas, Saryono Hadiwidjoyo memimpin rapat Pembahasan Implementasi Pengelolaan Anggaran BPH Migas dengan BA Mandiri bersama dengan Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan secara daring/online melalui aplikasi zoom, di Bandung (03/07/20)

Pembahasan terkait pembentukan Bagian Anggaran (BA) yang dapat dikelola sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2018 dimana terdapat beberapa persyaratan administratif dan substansif yang harus dipenuhi bagi Lembaga yang ingin mengajukannya, antara lain:

Syarat Administratif :
1. Sekretariat yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon 1.
2. Memiliki struktur organisasi lengkap, memiliki fungsi APIP/Pengawasan sendiri, fungsi perencanaan, fungsi akuntansi, fungsi pelaksanaan, dan pengawasan internal.

Syarat Substansif yaitu Alokasi Anggaran BPH Migas Direktorat teknis 2 tahun terakhir harus lebih dari 50% dari total DIPA.

Khusus bagi BPH Migas yang tergolong dalam Lembaga Non Struktural (LNS), menurut PMK 108 tahun 2018 Lembaga Non Struktural yang memiliki BA sendiri adalah Lembaga Non Struktural yang Sekretariatnya merupakan Pejabat Eselon I.

Perwakilan Ditjen Anggaran Kemenkeu mengatakan bahwa jika BPH Migas menginginkan untuk memiliki BA sendiri, maka kedua persyaratan diatas harus dapat dipenuhi dan memerlukan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang keuangannya, terkait pengelolaan SDM dan Remunerasinya. Hal ini berarti bahwa remunerasi untuk pegawai BPH dengan BA sendiri akan menyesuaikan dengan ketentuan remunerasi untuk ASN yaitu dengan gaji pokok dan tunjangan kinerja seperti kementerian yang lainnya serta melakukan penganggaran dan pertanggungjawaban akan dilakukan secara mandiri.

“Jika kedua persyaratan sudah di penuhi, maka kami (Kementerian Keuangan) akan melakukan review atas usulan BA tersebut untuk diteruskan kepada DSP” pungkasnya.

Menanggapi informasi ini, Komite BPH Migas, Saryono Hadiwidjoyo mengatakan akan dibahas secara mendalam di internal BPH Migas, karena untuk mempertimbangkan variabel variabel yang akan berubah jika memiliki BA sendiri untuk menanggulangi resiko yang akan timbul.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT