Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melakukan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain danLaunching Whistleblowing System Online di Kementerian ESDM.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata Kementerian ESDM dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” demikian seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).
Penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM yang mengatur prinsip dasar pengendalian gratifikasi dan jenis dari gratifikasi. Peraturan ini menjelaskan bentuk Gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap. Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan tugas utama meneruskan laporan pegawai atas gratifikasi yang diterima ke KPK dalam waktu 30 hari.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM juga melakukan Launching Whistleblowing System (WBS) Online di Kementerian ESDM. WBS Online adalah aplikasi yang disediakan Kementerian ESDM bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Tujuan WBS adalah memberikan keleluasaan kepada Whistleblower untuk melaporkan adanya penyimpangan atau fraud di tempatnya bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat bertindak sebagai Whistleblower.
Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau real time olehWhistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.