Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan sinergitas dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa, hari ini (17/9) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menandatangani Nota Kesepahaman antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia yang langsung diwakilkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia, Tito Karnavian terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang bertempat di Rupatama Markas Besar Kepolisian Negera Republik Indonesia Jakarta.

Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini juga termasuk kepada ranah percepatan pemberlakuan BBM Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara nasional meliputi :
a. Tukar menukar data dan/atau informasi
b. Pengawasan
c. Pembinaan kesadaran hukum
d. Pengamanan
e. Penegakan hukum
f. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia

Ditemui pada kegiatan ini, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan “BBM Bersubsidi yang diamanahkan melalui APBN pada Tahun 2018 berjumlah kurang lebih 15,6 Juta KL belum termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan seperti Premium sekitar 10.8 Juta L, kesepakatan ini kami harapkan dapat membantu BPH Migas untuk mengamankan dan menegakkan hukum agar Subsidi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat”

“Sejak Tahun 2013 hingga Bulan Agustus 2018, BPH Migas bersama POLRI sudah melakukan kerja sama dalam menangani 3.051 kasus dengan barang bukti sebanyak 16.747KL dan jika diestimasi kerugian negara mencapai 144.93 Milyar Rupiah. Oleh karena itu, ke depan kerjasama ini harus dijalin lebih kuat lagi agar tidak ada lagi kasus kasus penyimpangan di ranah migas” tambah Fanshurullah.

MoU atau Nota Kesepamahan antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia ini akan berlaku selama 3 tahun kedepan dan akan segera disusun Pedoman Kerja/ Perjanjian Kerja sama yang lebih lanjut.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT