Pendistribusian BBM subsidi Bukan Bisnis Tapi Penugasan

netJakarta — Pemerintah dan DPR telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam APBNP tahun 2014 sebesar 46 juta kilo liter (KL). Jumlah tersebut didistribusikan oleh Badan Usaha pelaksana penugasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), terhitung dari 1 Januari pukul 00.00 sampai dengan 31 Desember 2014 pukul 24.00.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, bahwa pendistribusian BBM subsidi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha itu adalah penugasan bukan bisnis.

“Distribusi BBM Subsidi bukan bisnis tetapi penugasan. Kenapa, karena BMM bersubsidi adalah barang publik, bukan komoditas atau barang komersial yang bebas diperjualbelikan. Kalau mau bisnis itu yang non subsidi. Itu benar-benar bisnis,” Kata Andy di ruang kerjanya belum lama ini.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Badan Usaha agar membangun infrastruktur non subsidi. Jadi manakala BBM subsidi dicabut, dia (Badan Usaha) bisa lebih enak karena sudah siap dengan infrastrukturnya.

“Jangan lagi pengusaha SPBU dalam berinvestasi melihat pengembalian modal dari berapa kilo liter BBM subsidi yang didistribusikan, tapi ‘roh’nya itu harus didasarkan kepada BBM non subsidi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui di 2014 ini, ada beberapa Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi, diantaranya PT Pertamina (Persero) dan dua Badan Usaha pendaming, yakni PT. Aneka Kimia Raya Corporindo. Tbk, dan PT. Surya Parna Niaga. (FA)

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT