Pengendalian BBM, Masyarakat Diimbau Tidak Perlu Resah

ijoJakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghimbau masyarakat tidak perlu resah atas pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis bensin Premium dan Minyak Solar per 1 Agustus.

“Masyarakat Indonesia tidak perlu resah karena pengendalian ini hanya dilakukan pada sektor terbatas. Jangan berpikir BBM subsidi dicabut dan harganya naik. Ini hanya dikendalikan  dan tidak di seluruh Indonesia dan tidak juga diseluruh SPBU,” kata Jero Wacik saat konferensi pers yang didampingi Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Dirjen Migas Migas dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamin (Persero).

Menurut Jero, stok BBM termasuk yang tidak subsidi banyak. Pembatasan pengurangan jam layanan penyaluran BBM subsidi jenis Solar oleh SPBU hanya 5 sampai 12% saja. “Jadi masih ada hampir 90% SPBU yang tidak dikendalikan,” katanya, Selasa (5/8) di Kantor Kementerian ESDM.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, mengungkapkan bahwa pembatasan pengurangan jam layanan penyaluran SPBU hanya dilakukan pada daerah-daerah tertentu dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00.

“Dari jam 08.00 sampai dengan 18.00 karena itu berkaitan yang dekat dengan kegiatan yang rawan penyalahgunaan BBM pada malam hari, seperti pertambangan, perkebunan, industri, kehutanan dan perkebunan,” pungkasnya.

PT Pertamina (Persero) yang diwakili oleh Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya menegaskan pihaknya sudah menyiapkan implementasi sesuai dengan agenda tanggal yang ada dalam edaran BPH Migas nomor 937/Ka BPH/2014 perihal surat edaran pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014. Sejak 1 Agustus di Jakarta pusat sudah tidak ada penjualan Solar bersubsidi di 26 SPBU yang berada di Jakarta Pusat.

“Pada 4 Agustus kemarin kita melakukan pembatasan jam operasi SPBU untuk penjualan solar bersubsidi yang hanya kita laksanakan mulai jam 8 sampai 6 sore. Penetapan clusternya ditetapkan oleh pertamina dengan cakupan SPBU daerah pertambangan, perkebunan dan industri. Serta SPBU-SPBU di lokasi yang rawan bocor dan SPBU di kota besar di luar jalur logistik,” katanya.

Untuk jalur-jalur logistik utama, tutur Hanung, tidak dilakukan pengurangan jam operasi karena dari surat edaran BPH Migas wilayah yang perlu dilakukan pembatasan jam operasi adalah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.

Dari total  SPBU yang ada di wilayah ini sekitar 4570, yang dilakukan pembatasan diluar wilayah-wilayah jalur logistik utama pembatasan jam kerja itu hanya diberlakukan di 12% dari total SPBU yang ada di wilayah tersebut.

“Di pulau Jawa dan Bali kita hanya melakukan pembatasan 5 %. Jadi kalau di 1 wilayah ada 100 SPBU artinya hanya 5 SPBU yang jam operasi solarnya dibatasi. Itupun daerah yang rawan. Jadi tidak terlalu mengganggu operasi pengangkutan barang dan jasa karena masih ada 95% SPBU lainya,” katanya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT