Pengendalian Solar Subsidi Tidak Akan Mengganggu Operasi Pengangkutan Barang dan Jasa

budyaJakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menginstruksikan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) untuk melakukan pembatasan jam operasi layanan solar subsidi dari pukul 08.00-18.00 di daerah  Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.

Tujuanya adalah agar kuota BBM subsidi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter (KL) yang diturunkan menjadi 46 juta KL dalam APBNP 2014 bisa mencukupi hingga akhir Desember 2014.

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengungapkan dari sejumlah SPBU yang diinstruksikan melakukan pembatasan jam operasi penjualan solar Subsidi sesuai dengan surat edaran BPH Migas Nomor 937/Ka BPH/214, hanya 12 % dari 4570 total SPBU yang ada di daerah tersebut.

“Total  SPBU yang ada di wilayah ini (Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan) ada sekitar 4570.  Yang dilakukan pembatasan jam operasi layanan solar subsidi diluar wilayah-wilayah jalur logistik utama itu hanya diberlakukan di 12% dari total SPBU yang ada di wilayah itu,” kata Hanung.

Sementara untuk wilayah di pulau Jawa dan Bali, lanjut Hanung hanya melakukan pembatasan 5 %. Apabila di satu wilayah ada 100 SPBU artinya hanya 5 SPBU yang yang jam operasi solarnya dibatasi dan itupun yang daerah rawan.

“Jadi tidak akan terlalu mengganggu operasi pengangkutan barang dan jasa karena masih ada 95% SPBU lainya yang berjualan secara normal,” katanya.

Terkait dengan memberlakukan penghentian penyaluran BBM jenis bensin Premium di seluruh jalan tol, Ia menegaskan ada sebanyak 28 SPBU di seluruh jalan tol di Indonesia. “Sebanyak 26 SPBU di wilayah region III dan  2 di Surabaya,” jelas Hanung.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT