1. KMT MITRA KALTIM, Di perairan Sungai Mahakam (Long Bagun), Rabu tanggal 07 Maret 2012
Pukul 19.00 Wita Tim Satgas Pengawasan Pengendalian BBM Bersubsidi bergerak memastikan kapal LCT KMT MITRA KALTIM sandar di Logpond PT. RODAMAS GROUP. Tim merapat ke Logpond PT. RODA MAS GROUP dan memeriksa guna menanyakan kelengkapan dokumen kapal dan muatannya.
Hasil Pemeriksaan :
Diduga Terjadi penyalahgunaan kegiatan pengangkutan (yang DISANGKAKAN SESUAI BAP DAN PERMINTAAN KETERANGAN AHLI BPH MIGAS, terjadi pelanggaran Pasal 54 huruf b, UU Migas No. 22/2001) dan niaga BBM jenis Solar tanpa izin usaha (hasil Uji Laboratorium ada indikasi Muatan Solar campuran BBM Subsidi dan Non Subsidi) sebagai tambahan sangkaan baru (usulan BPH Migas)
STATUS KASUS
Dalam Tahap Penyidikan Lanjut ke P-21
2. Kasus MT Bagus Selatan, Milik PT. Landasindo Sahu Baruna Jaya Di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur,Pada hari KAMIS tanggal 12 April 2012
Pada hari Kamis tanggal 12 April 2012, sekitar jam 11.00 WIB, Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM melakukan pemeriksaan terhadap MT Bagus Selatan dan didapatkan bahwa MT Bagus Selatan diduga melakukan tindak pidana niaga BBM dengan tidak dapat menunjukkan dokumen yang semestinya serta ketidaksesuaian jumlah volume BBM yang ada di kapal tersebut dan dari penjelasan ABK bahwa PT Landasindo Sahu Baruna Jaya telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum. Muatan 248.000 liter Jenis Solar Non Subsidi.
STATUS KASUS
Dalam Tahap Penyidikan Lanjut ke P-21 (Gelar Perkara dilaksanakan, 11 Juni 2012)
3. Kasus SPOB WAG – I , Di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur
Pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 pukul 12.00 di perairan Surabaya dilaksanakan pemeriksaan atas dugaan Tindak Pidana : Niaga BBM tanpa ijin dari SPOB WAG – I bendera Indonesia ke Kapal Caraka 38. Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM, SPOB WAG – I akan melakukan transfer/pengisian BBM jenis HSD ke Kapal Caraka dan dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh SPOB WAG I, diketahui bahwa SPOB WAG – I adalah sebagai Mobile Bunker Agent (MBA) PT Pertamina, namun berdasarkan penjelasan dari ABK bahwa BBM yang berada di tanki SPOB WAG – I adalah sebagian dari PT Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina dan dalam pengisian ke Kapal Caraka tidak dilengkapi dengan adanya Delivery Order (DO) sehingga telah terjadi dugaan tindak pidana Niaga BBM tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Muatan sebesar 48.000 liter Jenis Solar Non Subsidi.
STATUS KASUS
Dalam Tahap Penyidikan Lanjut ke P-21
(Gelar Perkara dilaksanakan, 11 Juni 2012)
Selanjutnya Download Disini