Penindakan Dan Penegakan Hukum, Periode 1 Januari – 15 Juni 2012

1. KMT MITRA KALTIM, Di perairan Sungai Mahakam (Long Bagun), Rabu tanggal 07 Maret 2012

mitra-kaltimPukul 19.00 Wita Tim Satgas Pengawasan Pengendalian BBM Bersubsidi bergerak memastikan kapal LCT KMT MITRA KALTIM sandar di Logpond PT. RODAMAS GROUP. Tim merapat ke Logpond PT. RODA MAS GROUP dan memeriksa guna menanyakan kelengkapan dokumen kapal dan muatannya.

Hasil Pemeriksaan :

Diduga Terjadi penyalahgunaan kegiatan pengangkutan (yang DISANGKAKAN SESUAI BAP DAN PERMINTAAN KETERANGAN AHLI BPH MIGAS, terjadi pelanggaran Pasal 54 huruf b, UU Migas No. 22/2001) dan niaga BBM jenis Solar tanpa izin usaha (hasil Uji Laboratorium ada indikasi Muatan Solar campuran BBM Subsidi dan Non Subsidi) sebagai tambahan sangkaan baru (usulan BPH Migas)

STATUS KASUS

Dalam Tahap Penyidikan Lanjut ke P-21

2. Kasus MT Bagus Selatan, Milik PT. Landasindo Sahu Baruna Jaya Di Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya, Jawa Timur,Pada hari KAMIS tanggal 12 April 2012

mt-bagusPada hari Kamis tanggal 12 April  2012, sekitar jam 11.00 WIB, Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM melakukan pemeriksaan terhadap MT Bagus Selatan dan didapatkan bahwa MT Bagus Selatan diduga melakukan tindak pidana niaga BBM dengan tidak dapat menunjukkan dokumen yang semestinya serta ketidaksesuaian jumlah volume BBM yang ada di kapal tersebut dan dari penjelasan ABK bahwa  PT Landasindo Sahu Baruna Jaya telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum. Muatan 248.000 liter Jenis Solar Non Subsidi.

STATUS KASUS

Dalam Tahap Penyidikan Lanjut ke P-21 (Gelar Perkara dilaksanakan, 11 Juni 2012)

 

3. Kasus SPOB WAG – I , Di Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya, Jawa Timur

spobPada hari Kamis tanggal 12 April 2012  pukul 12.00 di perairan Surabaya dilaksanakan pemeriksaan atas dugaan Tindak Pidana : Niaga BBM tanpa ijin dari SPOB WAG – I bendera Indonesia ke Kapal Caraka 38. Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM, SPOB WAG – I akan melakukan transfer/pengisian BBM jenis HSD ke Kapal Caraka dan dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh SPOB  WAG I, diketahui bahwa SPOB WAG – I adalah sebagai Mobile Bunker Agent (MBA) PT Pertamina, namun berdasarkan penjelasan dari ABK bahwa BBM yang berada di tanki SPOB WAG – I adalah sebagian dari PT Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina dan dalam pengisian ke Kapal Caraka tidak dilengkapi dengan adanya Delivery Order (DO) sehingga telah terjadi dugaan tindak pidana Niaga BBM tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Muatan sebesar 48.000 liter Jenis Solar Non Subsidi.

STATUS KASUS

Dalam Tahap Penyidikan Lanjut ke P-21

(Gelar Perkara dilaksanakan, 11 Juni 2012)

Selanjutnya Download Disini

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT