Per 1 Maret 2015 Harga Bensin Premium Rp. 6.800,- Per Liter

pertaminaJakarta — Per tanggal 1 Maret pukul 00.00 WIB harga bensin Premium (RON 88) dari sebelumnya Rp 6.600,- naik menjadi Rp. 6.800,- per liter. Sementara untuk Minyak Solar dan Minyak Tanah tidak mengalami kenaikan harga.

“Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600/liter naik menjadi Rp. 6.800/liter,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman  dalam siaran pers-nya, Sabtu (28/02/2015).

Rincaiannya adalah:

1. Minyak tanah                   : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)

2. Minyak solar                    : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB)

3. Bensin Premium RON 88   : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB)

Ditambahkan Saleh, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

Selain itu rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran   $ 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran $ 55-70 per barel.

“Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200/liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang bulan Februari,” katanya.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT