Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Rabu (19/08/2015) melaksanakan public hearing Peraturan BPH Migas Tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, diungkapkan Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo Jenis BBM telah terbagi menjadi tiga jenis, diantaranya Jenis Tertentu atau disubisdi, khusus penugasan, dan Umum.
“Dengan adanya perubahan ini maka Badan Pengatur harus menyusun Peraturan Tentang Penugasan Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM Jenis Tertentu dan Khusus Penugasan. Jadi ada dua jenis yang harus ditetapkan oleh BPH Migas,” katanya.
Dipaparkan Saryono, sebelum Peraturan ini di draftkan BPH Migas diwajibkan melakukan public hearing. Tujuanya adalah untuk mendapatkan masukan dari para pihak sebelum semua dibawa ke Sidang Komite.
“Pada public hearing ini kami ingin melihat dan mendapatkan masukan sebelum konsep Peraturan ini disidangkan, karena di BPH Migas seluruhnya melalui Sidang Komite,” kata Saryono.
Sebagaimana diketahui bahwa perjalanan dari pada penugasan BBM itu sejak 2005, 2009, 2014 dan sekarang ini yaitu melalui perpres 71 Tahun 2005 junto Perpres 45 tahun 2009 dan Perpres 15 tahun 2012 dan Peraturan BPH Migas nomor 09/P/BPH Migas/XII/2005 dan Peraturan BPH Migas Nomor 18/P/BPH Migas/V/2009.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Komite BPH Migas Fanshurullah Asa, Sumihar Panjaitan, Ditjen Otda Kemdendagri, KPPU, dan beberapa perwakilan dari Badan Usaha seperti PT. Pertamina (Persero), PT. Aneka Kimia Raya Corporindo, PT. Jasatama Petroindo, PT. Dinar Putra Mandiri dan lain lain.