Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) gelar public hearing penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas pipa Simpang Abadi – PT LPPI dan PLTMG Purwodadi, Selasa (14/07/2015) di Jakarta.
Menurut Direktur Gas Bumi Umi Asngadah, BPH Migas telah melakukan pembahasan dan perhitungan terkait tarif pengangkutan untuk ruas pipa gas bumi USM Simpang Abadi – PT LPPPI dan PLTMG Purwodadi sebesar USD 0.730/Mscf.
“Sebelumnya berdasarkan SK Kepala BPH Migas Nomor 21 tahun 2015 inisial tarif ditetapkan sebesar USD 0.455/Mscf. Selanjutnya dari evaluasi perhitungan tarif oleh BPH Migas adalah sebesar USD 0.730/Mscf,” jelas Umi.
Menanggapi perhitungan tarif tersebut, Doddy Rizki perwakilan dari PT PLN selaku penerima gas tidak keberatan atas rencana penetapan tarif pengankutan gas bumi sebesar itu.
“Sebenarnya tahun kemarin kita sudah bahas bersama dengan PDPDE Gas untuk tarif atau toll fee sampai ke Purwodadi dan hasilnya memang lebih tinggi sedikit. Statemen kami, kami setuju dengan tarif yang akan ditetapkan oleh BPH Migas,” katanya.
Sementara perwakilan dari KPPU menerima metode perhitungan penetapan pengangkutan gas bumi melalui pipa yang digunakan saat ini sepanjang tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Selanjutnya penetapan tarif tersebut akan diagendakan dalam Sidang Komite pada Minggu pertama bulan Agustus 2015 .