Public Hearing Rencana Penetapan Harga Jual Gas Kota Balikpapan dan Kota Cilegon

????????????????????????????????????

Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Jum’at (16/12/2016) melaksanakan public hearing terkait rencana penetapan harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan distribusi gas Kota Balikpapan dan Kota Cilegon.

Public hearing dipimpin oleh Komite BPH Migas, Saryono Hadiwidjoyo, dihadiri oleh pihak terkait seperti, Badan Usaha yang mendapat penugasan, yakni PT Pertagas Niaga, Perwakilan dari Ditjen Migas, Perwakilan dari Pemda Kota Balikpapan, Kota Cilegon, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo mengatakan mekanisme public hearing dilakukan untuk menampung berbagai masukan sebelum suatu peraturan ditetapkan supaya tidak ada yang dirugikan.

“Kami Komite ingin mendengarkan masukan dari para stakeholders terkait untuk kita bawa ke Rapat Komite dan disidangkan di Sidang Komite untuk menjadi penetapan. Hal ini penting sekali jadi jangan sampai ada pihak pihak yang merasa kurang pas atau merasa dirugikan. Penetapan sudah memenuhi kaidah-kaidah keterbukaan dan memperhatikan semua kepentingan stakeholders terkait,” ujar Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo.

Sementara itu, terkait dengan usulan harga jual gas Kota Balikpapan sebesar Rp5.316 /m3 dan Kota Cilegon sebesar Rp5.742/m3, oleh PT Pertagas Naiga, Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa, Bukhori Muslim mengatakan BPH Migas di dalam melakukan evaluasi perhitungan harga menggunakan template yang sudah umum dan baku dimana semua bisa menghitung, terukur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Atas usulan tersebut, Bukhori Muslim menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi dengan memperhitungkan porsi Kota Balikpapan, dengan porsi RT I sekitar 85% kemudian RT II sekiatar 15%. Kemudian untuk Kota Cilegon dengan porsi untuk RT I 90% dan porsi untuk RT II sebesar 10%.

“Pada saat kita menghitung dimana Kota Balikpapan sebesar 85% adalah RT I dan 15% RT II sehingga harga menjadi Rp4.541/m3. Kota Cilegon saat kita menghitung  dengan porsi RT I sekitar 90% kemudian RT II 10% sehingga menjadi Rp4.950/m3,” ujarnya.

Ditambahkan Bukhori Muslim, dalam penetapan harga, BPH Migas memepertimbangkan beberapa ketentuan, pertama dari sisi regulasi untuk memepercepat diversifikasi energi yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 20 tahun 2015, kemudian regulasi yang terkait dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yaiuu dalam PP 49 tahun 2012. kemudian yang ketiga BPH Migas juga mempertimbangkan penetapan harga jual gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil  di wilayah terdekat.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT