Rencanakan Pembuatan Perda Pengawasan BBM, Anggota DPRD Halmahera Selatan Kunjungi BPH Migas

halmahera1Jakarta — Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Jum’at (29/05/2015). Kunjungan dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan terkait pembuatan rancangan Peraturan Daerah tentang pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menanggapi rencana pembuatan Perda pengawasan tersebut, Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan, untuk mengakomodir rencana itu, BPH Migas telah membuat peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

“Peraturan ini dibuat memang dimaksudkan untuk melayani BBM di pulau-pulau kecil,  ditempat-tempat yang tidak terjangkau oleh jaringan distribusi yang telah ada dari Badan Usaha. Karena ini masih baru mungkin nanti kita akan sosialisasi ke daerah-daerah dengan forum yang lebih besar. Ini sengaja kita create untuk daerah daerah terutama daerah sebelah timur,” kata Ibrahim Hasyim.

Sementara itu Komite Sumihar Panjaitan mengungkapkan, karena ini terkait dengan alokasi kuota, jadi tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan. Menurutnya, Peraturan ini sebetulnya untuk menolong para pengecer yang ada di daerah yang selalu teriak-teriak, namun Pemda diberi kewenangan menetapkan semacam biaya ongkos angkut. “Jadi tolong sama-sama kita jaga,”pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Komite Martin Samodra Ritonga. Karena akan lahir lembaga sub penyalur baru, tentu ketika BBM mau dibawa ke pulau lain biasanya akan ada fasilitas yang harus dibayar.

“Maka harus didorong keterlibatan Pemda menggunakan BUMD untuk membuat unit usaha untuk mengangkut BBM tersebut,” pungkasnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT