Sampling Gas Pada Pipa Pengangkutan 18 Titik, BPH Migas Monitoring Kualitas Gas Bumi
Badan Pengatur Hililr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) c.q Direktorat Gas Bumi melakukan sampel dan analisis komposisi kualitas gas bumi pada pipa pengangkutan gas bumi di 18 titik di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur yang bertujuan sebagai pengawasan kesesuaian spesifikasi gas bumi yang mengalir pada pipa pengangkutan gas bumi dengan Pengaturan Akses Pipa Pengangkutan Gas Bumi (Access Arrangement) yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan dipedomani bersama oleh badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa (transporter) dan badan usaha pemanfaat pipa pengangkutan (Shipper). Kegiatan ini berkerjasama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” dilakukan selama 2,5 bulan sejak 10 September – 30 November 2021
“Kegiatan ini adalah upaya BPH Migas agar Badan Usaha Transporter maupun Badan Usaha Shipper dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, sehingga bisnis kegiatan Badan Usaha dapat terlaksana secara legal dan baik serta sasaran peningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dapat tercapai,” ujar Direktur Gas Bumi, Sentot Harijady saat ditemui di kantornya (18/11).
Badan Pengatur Hililr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) c.q Direktorat Gas Bumi melakukan sampel dan analisis komposisi kualitas gas bumi pada pipa pengangkutan gas bumi di 18 titik di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur
Parameter dan analisa komposisi gas sampling yaitu: Nilai kotor Kalor (Gross Heating Value), Berat Jenis (Specific Gravity), kandungan gas inert (CO2, N2, O2), kandungan C3+ , kandungan gas sulfur, kandungan uap air (water content) dan partikulat. Hasil dari kegiatan ini yaitu analisa laboratorium independen yang menunjukkan kualitas gas bumi sebagai bahan evaluasi lebih untuk mengetahui gas bumi yang diserahterimakan telah memenuhi spesifikasi sesuai Access Arrangement yang telah ditetapkan oleh BPH.
“BPH Migas menjalankan fungsi pengawasan untuk meminimalisir kesalahan terhadap transportasi, distribusi dan pemanfaatan gas yang ada di Indonesia. Pihak transporter mendapatkan kepastian kualitas gas yang sesuai kesepakatan sehingga masyarakat pengguna gas dapat menerima gas dengan kualitas yang baik dan biaya maintenance pemanfaatan gas menjadi lebih rendah,” tutup Sentot.
(Razy/Dian)