Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan seleksi bakal calon Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk periode 2016-2020.
Terkait dengan tata cara pengajuan lamaran dilakukan melalui website ESDM dengan mengisi formulir surat pernyataan dan daftar riwayat hidup yang dapat di download.
Selanjutnya, dokumen lamaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman disampaikan kepada Panitia Seleksi Anggota Komite BPH Migas Kementerian ESDM, d/a Biro Sumber Daya Manusia (lantai IV) Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18 Jakarta Pusat 10110.
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seleksi administrasi, akan dipanggil untuk mengikuti penulisan makalah yang dilaksanakan secara langsung.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diusulkan ke Presiden untuk disampaikan kepada DPR RI mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Selain itu, untuk pelamar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya pernah atau masih menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Stuktur Eselon II) dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b, pejabat fungsional sekurang-kurangnya jenjang Madya dengan golongan ruang sekurang-kurangnya IV/b dan Akademisi sekurang-kurangnya Lektor Kepala dengan golongan ruang sekurang-kurangnya IV/b.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mengulangi kembali proses pelaksanaan seleksi calon Anggota Komite BPH Migas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan segera menyampaikan 18 nama nama calon Anggota Komite BPH Migas pada komisi VII DPR RI.