JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah melakukan pemberian Keterangan Ahli terhadap 947 Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dari sejak Januari sampai dengan Desember 2013. Kasus penyalahgunaan ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar 609 kasus. Kok bisa?
Dijelaskan Koordinator PPNS Djoko Siswanto, kasus penyalahgunaan ini lebih banyak dari tahun sebelumnya salah satunya adalah karena pada pertengahan tahun 2013 ada rencana Pemerintah untuk melakukan kenaikan harga BBM Bersubsidi.
“Hal ini mengakibatkan tingkat penyalahgunaan semakin tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Para pelaku sengaja melakukan penimbunan. Pas Pemerintah jadi menaikan harga BBM, pelaku baru menjual kepada industri dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar,” kata Djoko.
Berikut adalah rincian kasus tindak penyalahgunaan BBM yang terjadi sepanjang tahun 2013:
Januari terjadi 58 kasus, Februari 74 kasus, Maret 56 kasus, April 70 kasus, Mei 120 kasus, Juni 81 kasus, Juli 185 kasus, Agustus 59 kasus, September 81 kasus, Oktober 55 kasus, Nopember 59 kasus, dan Desember 49 kasus. Kasus penyalahgunaan paling banyak terjadi pada bulan Juli. Hal ini terjadi karena sebelumnya Pemerinah berencana melakukan kenaikan terhadap harga BBM bersubsidi.
Mengenai proses hukum terhadap kasus tersebut, Djoko menguraikan sebanyak 662 kasus tahap proses penyidikan, sebanyak 225 kasus penuntutan (P21), dan sejumlah 60 kasus tahap persidangan (incrach).
Barang bukti yang diamankan dari tindak penyalahgunaan tersebut mencapai 7.235.093 liter. Rinciannya Minyak Tanah 343.450 liter, Minyak solar subsidi 6.414.263 liter, Bensin Premium sebanyak 257.620 liter, dan Minyak Solar Non Subsidi 219.760 liter.
“Estimasi nilai barang bukti periode Januari hingga Desember 2013 dengan asumsi nilai rupiah Rp 9.500 mencapai Rp. 68.733 miliar. Untuk Bensin Premium sebesar Rp 2.447 miliar, Minyak Solar Subsidi 60.935 miliar, Minyak Tanah Rp 3.262 miliar dan Minyak Solar Non Subsidi sebesar Rp 2.087 miliar,” pungkasnya.
Selain barang bukti BBM, terdapat juga barang bukti lain, diantaranya Minyak mentah 467.773 liter, Avgas 100.000 liter, dan MFO (Marine fuel Oil) sebanyak 20.600 liter.