[SIARAN PERS] RESMIKAN TITIK KE – 81 BBM SATU HARGA,  KINI MASYARAKAT WERA MENIKMATI KEADILAN BBM.

Wera – Pemerintah melalui BPH Migas sedang gencar-gencarnya melakukan percepatan pemberlakuan satu harga untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional sesuai amanah Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Pada hari Rabu (31/10) Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan meresmikan titik ke – 81 penyalur BBM Satu Harga di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ditemui pada acara peresmian, Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan menegaskan “BBM Satu Harga adalah satu bukti begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya. Dalam implementasi program BBM Satu Harga di Kabupaten Bima, kami berharap pemerintah daerah, pengusaha, PT. Pertamina (Persero), TNI dan Polri dapat bekerjasama dalam melakukan pengawasan, tidak boleh ada pelaku industri yang menikmati program BBM Satu Harga ini. Hal ini mengingat pembangunan SPBU Kompak di wilayah 3T ini bukan merupakan hal yang mudah mengingat lokasi geografis dan ongkos angkut yang tinggi sehingga perlu dipastikan tepat sasaran peruntukannya.”

Di Kabupaten Bima, kuota volume JBT untuk minyak solar tahun 2018 sebesar 13.444 kilo liter. Sedangkan kuota volume JBKP untuk bensin (gasoline) RON 88 sebesar 25.614 kilo liter. Realisasi sampai bulan September 2018 adalah sebesar 10.442 kilo liter (77,67%) untuk JBT minyak solar dan 20.279 kilo liter (79,17%%) untuk JBKP bensin (gasoline) RON 88.

BPH Migas akan terus mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga agar mencapai target nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu 160 penyalur di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang tersebar di seluruh wilayah NKRI pada tahun 2019. Realisasi saat ini sudah mencapai 81 penyalur BBM Satu Harga dengan rincian 77 penyalur oleh PT. Pertamina (Persero) dan 4 penyalur oleh PT. AKR Corporindo, Tbk. Berikutnya BPH Migas akan meresmikan 33 penyalur hingga akhir tahun 2018.

 

#bphmigas
#bphmigaskawalbbmsatuharga

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT