Surabaya — Saat ini telah terbit beberapa peraturan yang terkait dengan Bahan Bakar Minyak. Diantaranya Perpres Nomor 191 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Permen ESDM Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Rabu, (11/03/2015) melakukan Sosialisasi Pengawasan dan Pengaturan terhadap Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Surabaya. Sosialisai ini penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman atas beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut.
“Tujuannya supaya tidak terjadi miskomunikasi dengan para stakeholders dalam hal memahami peraturan-peraturan terkait Bahan Bakar Minyak tersebut,” kata Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan dalam sambutanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatni yang disampaikan oleh Agus Wijanarko, Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas mengatakan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, Bensin Premium atau RON 88 ditetapkan sebagai BBM khusus penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Ia berharapa kebijakan ini disertai dengan penerbitan surat edaran dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah agar dapat digunakan sebagai dasar dalam pertanggungjawaban penggunaan BBM Jenis Bensin untuk operasional kendaraan dinas yang didanai APBN atau APBD.
“Sampai saat ini di Jawa Timur masih banyak SPBU-SPBU yang tidak melayani pembelian Bensin untuk kendaraan dinas,” katanya.
Oleh karena itu, melalui sosialiasi ini para peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dan bekal dalam melaksanakan tugas di lapangan.