YOGYAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bekerjasama dengan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (5/09/2013) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, dalam sambutannya yang diwakili Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, mengatakan, luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agak sulit apabila pengawasan ini hanya dilakukan oleh BPH Migas yang hanya berada di pusat, ditambah dengan jumlah personil yang sangat terbatas.
“Oleh karena itu, guna mengawal pendistribusian BBM Bersubsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan, BPH Migas perlu menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar quota BBM Bersubsidi yang jumlahnya terbatas ini tidak kembali mengalami over kuota seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, BPH Migas dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah,” katanya.
Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas instansi Pemerintah, Polri, TNI, BUMN dan BUMD serta kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan dan perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan BBM Bersubsidi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, Rani Sjamsinarsi, dalam sambutanya yang diwakili oleh Kabid ESDM, Edy Indrajaya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi ini untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi secara efektif dalam rangka pengendalian penggunaan BBM bersubsidi oleh pelaku-pelaku yang berperan dalam penyediaan BBM serta pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta masyarakat sebagai pemakai BBM bersubsidi di daerah.
Dipaparkan Edy, dengan telah terbitnya Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013, Pemerintah DIY telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DIY nomor 43 tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur nomor 17 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi serrta Keputusan Gubernur Nomor 36/TIM/2013 tentang Tim pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM bersusbidi yang salah satu tugasnya melakukan koordinasi dalam rangka pemenuhan ketersediaan serta kelancaran penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi di DIY.
“Diharapkan jajaran Pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam melaksanakan upaya-upaya pemnghematan BBM melalui pengendalian penggunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.