Sudah 69 Tahun Merdeka Indonesia Belum Miliki Cadangan BBM Nasional

kahmiJakarta – Sampai saat ini Indonesia belum memiliki cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. yang ada saat ini adalah cadangan operasional Badan Usaha, yaitu PT Pertamina (Persero) antara 21 sampai 23 hari.

“Kalau ditanya cadangan BBM nasional itu nol. Indonesia sudah 69 tahun merdeka belum ada cadangan BBM nasional. Cadangan BBM 21 sampai 23 hari itu bukan cadangan BBM nasional melainkan cadangan operasional Badan Usaha,” kata Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Fanshurullah Asa, saat jadi pembicara workshop kemandirian energi di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Ifan, sapaan akrab Fanshurullah, salah apabila ada yang mengklaim cadangan operasional badan usaha sebagai cadangan nasional. Cadangan BBM operasional badan usaha dengan cadangan BBM nasional harus dibedakan.

“Kalau kita tidak ada cadangan BBM nasional jangan kita buat seolah olah cadangan operasional Pertamina itu kita klaim sebagai cadangan BBN nasional. Itu salah, sesat menyesatkan,” tegas Ifan.

Diakui Ifan, pihaknya sudah menghitung kebutuhan untuk 1 hari cadangan BBM itu sebesar Rp 1.4 triliun. Jadi kalau misalkan cadangan nasional BBM 50 hari berarti sekitar Rp 70 triliun yang dibutuhkan dananya. “Kalau mau menggunakan APBN tentu sulit,” pungkasnya.

Sebelumnya ifan pernah mengatakan apabila cadangan BBM nasional Pasal 46 ayat (3) ini masih diasumsikan sebagai cadangan operasional Badan Usaha mustinya cadangan operasional tersebut tidak hanya dibebankan atau berlaku untuk PT Pertamina (Persero).

“Semua Badan Usaha yang berbisnis BBM subsidi dan non subsidi juga harus memiliki cadangan operasional,” tegas Ifan, Senin (27/01/2014) di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Ifan, apabila tupoksi BPH Migas di dalam UU Migas nomor 22 tahun 2001 di Pasal 46 ayat (3) diterjemahkan sebagai cadangan operasional Badan Usaha, maka perlu dilaksanakan redefinisi.

“Tupoksi BPH Migas tentang cadangan BBM nasional pun perlu dilaksanakan redefinisi,” pungkasnya.

Saat ini PT Pertamina mempunyai cadangan operasional untuk 21 hari. Sementara Badan Usaha lain yang terdaftar dan mendapatkan ijin dari Ditjen Migas sekitar 246 Badan Usaha banyak yang tidak memiliki cadangan operasional.

Dari informasi yang didapat, lanjut Ifan ternyata sampai pada triwulan ketiga tahun 2013, hanya sekitar 60 Badan Usaha saja yang aktif. Disini Badan Usaha seperti hanya menjadi sekedar broker dan bahkan ada indikasi menjual BBM subsidi ke industri secara ilegal terjadi.

“Jadi solusinya segera BPH Migas membuat peraturan bahwa Badan Usaha untuk BBM PSO dan non PSO harus memiliki cadangan operasional minimal sama dengan Pertamina. Tentu secara bertahap waktu penerapannya,” katanya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT