Jakarta — Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah membentuk Tim Kelola Migas yang diketuai oleh Faisal Basri. Tim ini telah menelurkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penghapusan bensin RON 88 atau yang lebih sering disebut bensin premium.
Dasar hukum Tim yang dibentuk pada November 2014 ini pun menjadi pertanyaan Anggota Komisi VII DPR-RI, dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi.
“Apa dasar hukum pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu. Apakah tim ini sukarela atau memang mereka salah satu warga Indonesia yang terpanggil karena merasa penting untuk memberantas mafia migas. Kalau ada yang bayar, pertanyaan saya siapa yang bayar dan anggaran diambil dari mana?,” katanya Bambang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan dasarnya adalah Keputusan Menteri. Dirinya bisa memberi arahan pada Tim tersebut, karena memang itulah instrumen yang dibutuhkan untuk melakukan pembenahan.
“Menteri mempunyai kewenangan untuk mempunyai Tim-tim Ad Hoc,” pungkas Sudirman, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (26/01/2015) di Senayan, Jakarta. Rapat Kerja yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, lanjut Sudirman, Tim sedang mengkaji soal kelembagaan SKK Migas dan masukan-masukan untuk penyelesaian UU Migas kedepan.
“Itu bagian dari studinya mereka juga. Seharusnya dalam 4 bulan lagi mereka menyelesaikan tugas karena sebetulnya saya lebih mengharapkan mereka sebagai trigger dari berbagai kajian setelah itu akan kembali dikerjakan oleh fungsi-fungsi internal,” katanya.