JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) kepada 3 Badan Usaha untuk tahun 2014. Badan Usaha tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Aneka Kimia Raya Tbk., dan PT Surya Parna Niaga.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menjelaskan, pihaknya telah mengundang 63 Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum BBM dari Pemerintah, untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
“Dari 63 Badan Usaha tersebut sebanyak 15 Badan Usaha yang hadir mengikuti penjelasan Umum yang disampaikan oleh BPH Migas dan hanya 11 Badan Usaha yang melakukan pendaftaran mengambil dokumen seleksi,” kata Andy, Selasa (31/12/2013) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Kesebelas Badan Usaha tersebut diantaranya PT Ocean Petro Energy, PT Pertamina (Persero), PT Roulina Energi,PT Anayaka Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT Mega Grand Teknologi, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin dan PT Astiku Sakti. Dari 11 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi hanya 10 (sepuluh) Badan Usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT yang kami laksanakan pada tanggal 26 Juli 2013.
“Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen penawaran dan pemaparan oleh Badan Usaha peserta seleksi P3JBT tahun 2014, hanya 4 Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk pada tahap seleksi selanjutnya, yaitu PT yaitu PT Ocean Petro Energy dan 3 Badan Usaha existing, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Surya Parna Niaga, PT AKR Corporindo Tbk.,” pungkas Andy.
Terakhir sekali hanya tinggal 3 calon Badan Usaha pelaksana P3JBT yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas, yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk., dan PT. Surya Parna Niaga. PT Ocean Petro Energy, pada Sidang Komite yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2013 dinyatakan gugur karena dari hasil evaluasi belum dapat memenuhi syarat sebagai pelaksana P3JBT tahun 2014.
Melalui Sidang Komite, tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha Pelaksana P3JBT 2014. Untuk PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi sebanyal 47.355.000 kilo liter (KL), dengan rincian Bensin Premium (Mogas 88) 32.320.000 KL, Minyak Tanah (Kerosin), 900.000 KL, Minyak Solar (Gas oil), dan 14.135.000 KL
“Sementara PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk., mendistribusikan sebanyak 640.000 KL, terdiri dari Bensin Premium (Mogas 88) sebanyak 140.000 KL, dan Minyal Solar (Gas Oil) sebanyak 500.000 KL. Sedangkan PT Surya Parna Niaga mendistribusikan Minyak Solar (Gas Oil) sebanyak 5.000 KL,” katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo yang memberikan sambutan usai diserahkannya SK P3JBT mengharapkan agar tahun depan Badan Usaha yang mendistribusikan bisa lebih dan tidak hanya 3 Badan Usaha terkait dengan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi,.
“Tanggung jawab dari Pertamina dan pendamping itu amat sangat penting. Setiap jengkal tanah kita ini harus bisa disuplai BBM Bersubsidi sesuai dengan hak mereka. Tahun depan saya harapkan komposisi yang akan mendistribusikan BBM Bersubsidi akan lebih dan mereka janji untuk bangun fasilitas-fasilitas,” katanya.