Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Petakan Potensi Penyalahgunaan BBM

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Dan Monitoring Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2023. Satgas ini bertugas antara lain untuk melakukan mitigasi adanya penyalahgunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), khususnya pada wilayah yang berpotensi over kuota pada wilayah yang kuotanya besar dan terdapat kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan industri di wilayah tersebut.

Di samping itu, Tim Satgas juga melakukan pemantauan pada wilayah-wilayah yang terdapat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan JBT dan JBKP, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder/Aparat Penegak Hukum dalam hal ditemukan potensi penyalahgunaan JBT dan JBKP.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Penegakan Hukum Hilir Migas dan Penanganan Radikalisme Kementerian ESDM Hendriarto menyampaikan, Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di pusat maupun daerah untuk memantau proses berjalannya pengawasan BBM subsidi.

Menurutnya, analisis data perbandingan realisasi volume penyaluran BBM bersubsidi dengan kuota yang telah ditetapkan di setiap wilayah oleh Pemerintah, menjadi langkah awal Tim Satgas untuk selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap daerah yang rawan akan penyelewengan.

“Melakukan pengawasan pada sektor pertambangan, perkebunan, dan perindustrian. Kami harapkan mereka yang ada di lapangan pro-aktif untuk menyampaikan laporan dugaan tersebut agar dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya saat menggelar Rapat Perdana Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM, di Jakarta, Senin (29/8/2023). Rapat ini dihadiri juga oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Anggota Tim Satgas, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo.

 

 

Senada, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Tim Satgas untuk memastikan kuota dan volume JBT dan JBKP tepat sasaran. “Kita petakan daerah yang dirasa perlu dilakukan tindak lanjut khusus. Jika sudah ada nama-nama daerahnya, kita dapat lebih efektif untuk terjun ke lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, Vice Presiden Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga Rahman Pramono Wibowo mengatakan, Pertamina Patra Niaga mendukung Tim Satgas dengan menyampaikan perhitungan realisasi penyaluran BBM bersubsidi untuk memetakan kawasan yang dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan. Ia menjelaskan bahwa tiap daerah memiliki karakter pendistribusian masing-masing. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga secepatnya akan menerbitkan Surat Keputusan di internal Pertamina Patra Niaga yang mengacu pada SK BPH Migas.

Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT