JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk tahun 2014 sebesar 48 juta kilo liter (KL). Latas seperti apa Penetapan alokasi Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) tersebut?
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Sumihar Panjaitan menyarakan ada beberapa yang harus diambil dalam rangka penetapan alokasi P3JBT tahun 2014.
Pertama,, Direktorat BBM menyiapkan surat Kepala BPH Migas kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta data terkait dengan jumlah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Selannjutnya data dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas, agar digunakan sebagai dasar penetapan alokasi BBM untuk masing-m asing wilayah Propinsi Kabupaten dan Kota.
“Mengingat tidak adanya penambahan alokasi kuota P3JBT untuk tahun 2014, Direktorat BBM diminta untuk menyiapkan tambahan permintaan BBM dari seluruh Pemda dan perli di rasionalisasikan dengan realisasi berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas,” kata Sumihar baru-baru ini.