Wacana Pembubaran BPH Migas, Ibrahim Hasyim: Hanya Dapat Dilakukan Dalam Pembahasan dan Diputuskan DPR Menjadi UU Migas Baru

hasmJakarta — Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang telah berusia 12 tahun semakin menyeruak. Terlebih dalam draft revisi UU Migas Nomor 22 tahun 2001 versi pemerintah tidak lagi menyebut secara eksplisit keberadaan BPH Migas.

Anggota komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan upaya meniadakan BPH Migas yang lahir berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 hanya dapat dilakukan dalam pembahasan di DPR melalui berbagai usulan yang masuk dan diputuskan DPR menjadi UU Migas baru.

Dirinya menuturkan, pembentukan BPH Migas itu dibentuk didasarkan pada hasil studi Pemerintah di negara lain, karena dibanyak negara ada Badan Pengatur yang lingkup wewenangnya beragam. Misalnya di New Zealand, Brazil, India, Turki dan lainya.

“Kalau sekiranya lingkup wewenang BPH Migas yang ada sekarang belum pas, mestinya diperbaiki pada revisi UU Migas mendatang. Bukan dibubarkan, tapi lingkup kewenanganya justru yang harus disesuaikan dengan tantangan kedepan,” kata Ibrahim, Kamis (9/4/2015) di ruang kerjanya.

Terlebih lagi, sambung Ibrahim masih adanya BBM bersubsidi, penyelewengan, mafia, pemburu rente, pengurangan BBM karena pengembangan energi baru terbarukan serta pemanfaatan gas bumi dalam negeri yang terus menyebar di daerah dengan konsumen pada umumnya masyarakat luas. “Tentu pengaturan dan pengawasan kedepan tetap masih diperlukan,” jelasnya.

Diakui Ibrahim, memang pemikiran dan usulan terkait dengan revisi UU Migas tersebut bisa datang dari mana saja sebagai bahan pertimbangan.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT