Batam- Sesuai dengan amanat Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 secara eksplisit dijelaskan bahwa Pasal 46 ayat 3 menjelaskan terdapat 6 tugas dan fungsi BPH Migas dengan 3 tugas dan fungsi di bidang BBM dan 3 bidang Gas Bumi. Adapun Tugas dan Fungsi BPH Migas dalam bidang Gas Bumi diantaranya adalah :
- Menentukan tarif pengangkutan gas bumi (toll fee). BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan toll fee dari segala pengaruh dengan mengedepankan by objective, by professional dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 stakeholder BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.
- Menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
- Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, Saat ini BPH Migas sedang mempersiapkan proses lelang ruas transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi yang diharapkan dapat menyumbang porsi dalam peningkatan investasi Migas di Indonesia dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk masyarakat.
Dalam rangka menciptakan iklim investasi Gas Bumi di Indonesia yang kondusif, transparan dan kepastian hukum melalui informasi mengenai gambaran global tentang iklim invesasi Gas Bumi di Indonesia saat ini serta peluang-peluang investasi di sektor hilir Migas kedepan, BPH Migas melaksanakan Worksop tentang Iklim Investasi Gas Bumi di Indonesia kepada para stakeholder bidang migas, khususnya stakeholder di sektor hilir Migas yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Daerah, Badan Usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, Badan Usaha niaga gas bumi melalui pipa, Kontraktor Kerjasama Migas, PLN, industri pengguna gas bumi, forum pengguna gas bumi, asosiasi trader gas bumi, pengelola Kawasan Eekonomi Khusus di Indonesia, dll yang bertempat di Hotel Nagoya Hill Batan pada tanggal 22 Maret 2018.
Selain dijadikan ruang diskusi bagi para stakeholder hilir Migas, kegiatan workshop ini juga ditujukan guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi Nasional dan meningkatkan investasi Migas di Indonesia melalui penyelarasan rencana BPH Migas dalam melakukan Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi sesuai Permen ESDM No. 04 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Ditemui dalam kegiatan workshop, Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa “BPH Migas akan mengusulkan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk melakukan revisi Perpres 75 tahun 2014 agar memasukkan infrastruktur hilir migas termasuk Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi menjadi proyek strategis nasional, dengan mempertimbangkan alokasi gas domestik yang ada”.