BPH Migas mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Papua untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan mengharapkan agar muatan rancangan tersebut sejalan dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta mendukung kegiatan hilir migas, seperti distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Raperda tersebut sebaiknya in line dengan RUED karena kita bicara mengenai sektor-sektor yang membutuhkan energi seperti transportasi, industri, rumah tangga, dan juga pasokannya dari mana, apakah berasal dari migas, batubara, atau energi baru terbarukan,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra dalam FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Migas yang digelar secara hybrid, Kamis (10/8/2023).
Raperda ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan hilir migas, seperti distribusi BBM subsidi tepat sasaran, serta pengawasannya dengan melibatkan pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum.
Mengenai keterlibatan Pemda dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, Yapit melanjutkan, BPH Migas telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian dan Pengawasan dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tanggal 22 Desember 2022. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari PKS sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada akhir Oktober 2022.
“Setelah PKS ditandatangani, alhamdulillah distribusi BBM bersubsidi di Kepri berjalan baik dan diharapkan teman-teman di Provinsi Papua juga bisa mengikuti hal tersebut,” tambahnya.
Yapit juga mengusulkan agar penyusunan Raperda memperhatikan urusan tata ruang dan rencana zonasi karena keduanya saling bersinggungan. Selain itu, perlu adanya muatan mengenai transisi energi mengingat hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah bertransformasi dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
“Lewat Raperda ini, kita harapkan dapat dikembangkan jaringan gas kota agar selanjutnya Papua dapat menjadi salah satu contoh daerah yang melakukan lompatan, beralih dari minyak tanah langsung ke jargas,” kata Yapit.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam kesempatan tersebut juga menyatakan apresiasinya atas penyusunan Raperda. Tutuka menekankan perlunya peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar kegiatan usaha migas berjalan lancar. Terkait hulu migas, Tutuka menyampaikan mengenai cekungan Warim yang berlokasi di Papua dan potensinya diperkirakan cukup besar, terdiri dari minyak dan gas. Sementara di sisi hilir, Tutuka juga menyampaikan kebijakan distribusi BBM tepat sasaran.
Kepala Departemen Operasi Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku Haryanto Syafri mengusulkan agar dalam pembahasan rancangan ini, dilakukan pertemuan terpisah antara industri hulu dan hilir migas sehingga dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam lagi.