Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantu Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran, Jawa Barat dalam mengungkap pemalsuan sebanyak 1.600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kegiatan pemalsuan BBM yang sudah berlangsung selama kurun waktu dua bulan tersebut, terbukti tidak memenuhi standar dan mutu BBM sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Polres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan dugaan adanya pemalsuan BBM tersebut dihimpun dari banyaknya aduan masyarakat yang mengalami mati mesin kendaraan setelah melakukan pengisian bahan bakar di penjual eceran.
“Berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang mengeluh mesin kendaraan mati dan rusak. Setelah kami telusuri, ternyata mereka (pengecer) mendapat pasokan BBM dari oknum tersebut,” ungkapnya saat Konferensi Pers Upaya Tindak Pidana Migas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (12/02/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan hasil campuran BBM tersebut diperjualbelikan kembali kepada masyarakat di wilayah Pangandaran dan sekitarnya dengan harga yang lebih murah.
“Modus operandi pemalsuan BBM ini menggunakan campuran jenis bensin Research Octane Number (RON) 92 dengan cairan kimia yang disebut solvent (pelarut) dengan komposisi dua banding delapan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas Ahmad Noor Hidayat menjelaskan bahwa pihak BPH Migas selalu berkoordinasi dengan Polres Pangandaran untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Ia juga menyampaikan hasil analisa dari uji laboratorium terhadap campuran BBM tersebut yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 atas standar mutu BBM yang boleh dipasarkan di dalam negeri. (Barang bukti) menunjukkan BBM pada angka RON 80, sedangkan, oknum menjualnya dengan label RON 90 atau lebih dikenal Pertalite,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian BBM. “Dampak kandungan BBM yang tidak sesuai spesifikasi ini tentu akan merusak mesin,” pungkas Noor.
Apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak penyalahgunaan dan pemalsuan BBM di lapangan, BPH Migas membuka layanan pengaduan masyarakat melalui kanal HelpDesk BPH Migas di nomor WhatsApp 0812-3000-0136.
Pada konferensi pers tersebut, tampak hadir Wakil Kepala Kepolisian Resor Pangandaran Sukmawijaya, Sub Koordinator Fasilitasi dan Advokasi Hukum BPH Migas Rezna Pasa Revuludin.