Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melakukan finalisasi naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT)/Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)/Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume untuk masyarakat yang berhak.
“Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengingat pemerintah daerah yang lebih mengetahui jumlah konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota BPH Migas Abdul Halim dalam Rapat Finalisasi Naskah Kerja Sama BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis (5/9/2024).
Menurut Halim, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Implementasi kerja sama tersebut, salah satunya yaitu melakukan penandatanganan PKS antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur Pemerintah Provinsi di seluruh wilayah NKRI.
PKS ini juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Agar pendistribusian JBT dan JBKP tepat sasaran dan tepat volume di seluruh wilayah NKRI, perlu dilakukan sinergitas dan koordinasi yang baik antara BPH Migas dengan pemerintah daerah. Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.
Secara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar. “Pembahasan pasal demi pasal berjalan komprehensif dan disepakati kedua belah pihak. Intinya, apa yang kita lakukan ini insyaAllah dalam rangka pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi agar tepat sasaran dan tepat volume. Utamanya adalah bermanfaat bagi masyarakat Kalbar khususnya dan rakyat Indonesia umumnya,” tegas Halim.
Dalam PKS ini, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan, serta dukungan dalam pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayahnya.
PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebelumnya telah dilakukan PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat Daya, serta Jambi.
Rencana kerja sama ini disambut antusias Pemprov Kalbar. “Ini merupakan momen penting dalam upaya kita memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan efisien, di tengah dinamika dan tantangan yang ada saat ini,” ujar Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama.
Linda mengungkapkan, pendistribusian JBT dan JBKP perlu dikendalikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan maksimal, Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan lancar dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“PKS ini menjadi landasan atau pedoman bagi Pemprov Kalbar maupun BPH Migas dalam implementasi di lapangan. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dari BPH Migas dalam Rapat PKS ini adalah Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Koordinator Hukum BPH Migas Nuryanti Wijayanti dan perwakilan Direktorat BBM BPH Migas yaitu Primianti Mentawina dan Fitri Dayana. Selain itu, perwakilan Bagian Hukum BPH Migas Rezna Pasa, Paksirani dan Puput Pratiwi.
Sedangkan dari Provinsi Kalbar , turut hadir Department Pelaksana Harian Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar Asih Kurniasih, Kepala Biro Hukum Abusamah, Kepala Bidang Kelistrikan dan Energi Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar Rudy Hadianto, Irban II Inspektorat Pemprov Kalbar Sarwoko, Kepala Bidang Pajak Bapenda Pemprov Kalbar Fani Meviyanto, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Pemprov Kalbar Agus Satrio, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Aset BKAD Pemprov Kalbar Syf Novita.
Kunjungi SPBU, BPH Migas Harap Pelayanan Ditingkatkan
Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Pontianak, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Eman Salman Arief mengunjungi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pontianak. Secara umum, pelayanan SPBU berjalan cukup baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. BPH Migas mengharapkan agar pelayanan tersebut dapat terus ditingkatkan.
“SPBU telah melakukan pengaturan pendistribusian BBM subsidi dan pendaftaran Quick Response Code (QR Code) untuk pembelian JBT dan JBKP juga dilaksanakan dengan baik. Kapasitas rekam CCTV berlaku 30 hari atau sesuai ketentuan,” kata Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief.
Meski demikian, lanjut Eman, ada beberapa kamera CCTV di SPBU yang perlu diperbaiki peletakannya agar nomor kendaraan dapat terlihat jelas. “Kami mengharapkan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” tutup Eman.
Turut mendampingi dalam kunjungan lapangan ini, Sales Area Manager Wilayah Kalbar PT Pertamina Patra Niaga Aris Irmi, serta Sales Branch Manager Pontianak PT Pertamina Dimas.