Jakarta — Pemerintah secara resmi mengumumkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga bensin premium dari Rp. 8.500 menjadi Rp. 7.600 per liter. Sementara untuk minyak solar dari Rp. 7.500 menjadi Rp. 7.250 per liter. Harga baru ini berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan pemerintah mengumumkan inti dari kebijakan harga ini karena perkembangan harga minyak dunia yang terus terjadi pelemahan. Oleh karena itu ada peninjauan terhadap harga minyak. Terutama policy terhadap bensin premium dan minyak solar.
“Harga akan dievaluasi setiap bulan. Pemerintah perlu mengevaluasi ini karena saat ini cuma PT Pertamina sebagai pemain satu satunya. “Apabila nanti sudah ada mekanisme persaingan yang sehat maka harga ini tentu akan lebih dinamis,” kata Menteri Perekonomian Sofyan Djalil dalam keterangan pers, Rabu (31/12/2014) di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudiman Said mengungkapkan dengan kebijakan harga baru ini, akan ada tiga jenis BBM, diantaranya BBM jenis Tertentu, BBM Khusus penugasan dan BBM umum.
Menurutnya, BBM jenis tertentu atau BBM subsidi ini adalah minyak tanah, dengan harga yang tidak berubah yaitu, Rp. 2.500 per liter sudah termasuk PPN. Kedua minyak solar. Sementara minyak solar penetapan harganya dibuat formula yang terdiri dari harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kemudian dikurangi subsidi sebesar Rp 1.000 rupiah.
“Ini yang disebut sebagai kebijakan fix subsidi. Jadi apabila harga keekonomian solar naik atau turun maka harga subsidi solar juga akan naik turun. Ini satu policy yang baik karena masyarakat akan diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian,” pungkasnya.
Sementara BBM penugasan ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan PBBKB ditambah biaya distribusi yang akan diberikan kepada Badan Usaha yang melaksanakan distribusi. “Besarnya 2%,”katanya.
Sedangkan untuk jenis BBM umum, formula penghitungan harga jualnya ditetapkan pemerintah, dimana harga dasar ditamah PPN ditambah dengan PBBKB kemudian ditambah dengan margin Badan Usaha. Namun, karena ini adalah harga keekonomian maka diserahkan ke Badan Usaha dengan menggunakan pedoman formula yang diberikan oleh pemerintah.
“Cara memberikan pedomanya adalah ada batas bawah dan ada bat as atas. Kita tidak ingin kompetisi antar Badan Usaha itu kemudian tidak sehat, karena itu diberi margin minimal 5% dan maksimal 10%. Meski harga dilepaskan pada harga keekonomian pasar tetapi bukan berarti pasar bebas menentukan sendiri harganya,” katanya