Jakarta – Kepala BPH Migas, Erika Retnowati secara resmi menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022 di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021).
SK yang diserahkan secara langsung kepada Dirut PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (SH Commercial & Trading) Alfian Nasution terdiri dari SK Kepala BPH Migas Nomor 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022 dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, SK Perubahan Penugasan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden No. 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu dan Surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor 343/C00000/2021-S0 tanggal 16 Agustus 2021 Perihal Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT & JBKP Sehubungan Restrukturisasi PT Pertamina (Persero), dimana PT Pertamina (Persero) mengusulkan pengalihan penugasan kepada anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga sesuai Pasal 8A Perpres No. 69 Tahun 2021.
Erika menjelaskan bahwa keputusan ini ditetapkan melalui sidang Komite BPH Migas. “Harapan kami kepada Pertamina, meski dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, tetap bertanggung jawab atas komitmennya,” ungkapnya. Erika mengatakan, untuk tahun ini kuota Solar subsidi diberikan sebesar 15,58 juta kilo liter (kl), minyak tanah 500 ribu kl, dan Premium penugasan 10 juta kl. Erika berpesan agar Badan Usaha penerima penugasan dapat menyalurkan JBT dan JBKP ke konsumen yg berhak, sehingga tepat sasaran.
“Setiap tiga bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya,” imbuhnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati pada kesempatan yang sama mengatakan, banyak pihak yang memiliki kekhawatiran akan diberikannya seluruh pelaksanaan operasional kepada Subholding Patra Niaga. BPH Migas telah menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 di mana setelah adanya restrukturisasi di tubuh Pertamina, maka penyaluran BBM dilakukan oleh anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga, sehingga bukan lagi oleh PT Pertamina (Persero).
“Kami ucapkan terima kasih pada Ibu Kepala dan semua komite yang bergerak dengan cepat sigap dalam menerjemahkan Perpres 69 Tahun 2021 dan alhamdulilah SK tersebut sudah akan diserahkan pada Pertamina, dan Pertamina Patra Niaga berlaku secara hukum besok 1 September 2021,” paparnya
Dia mengatakan, Perpres diundangkan setelah adanya program restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya Pertamina sebagai Holding Migas. Seperti diketahui, kini ada enam subholding, sehingga Pertamina sebagai Holding Migas perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terkait penugasan-penugasan dari pemerintah.
“Ada kekhawatiran penugasan-penugasan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak ini kemudian tidak berjalan dengan baik. Dan Alhamdulillah dengan regulasi ini, dengan Perpres Nomor 69/2021 dan juga dengan dua Surat Keputusan dari Kepala BPH Migas, kekhawatiran tersebut dapat kita jawab,” ujarnya.
Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan terima kasih kepada BPH Migas atas kepercayaan yang telah diberikan kepada PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP. Nicke juga menyampaikan bahwa tujuan dari perubahan SK dari holding ke subholding ini adalah sebagai bentuk nyata dari komitmen Pertamina untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam mengemban tugas.
Kepada PT Pertamina Patra Niaga, Nicke menyampaikan bahwa Pertamina memberikan kewenangan penuh untuk mengatur pendistribusian JBT dan JBKP dengan seefektif dan seefisien mungkin. “Saya harap PT Pertamina Patra Niaga dapat mengemban amanah luar biasa ini, karena ini menyangkut cita-cita besar Pertamina Group untuk mewujudkan ketahanan energi serta mendukung program energi berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang dilaksanakan bersama-sama dengan BPH Migas serta Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN” ungkapnya.