Melalui Acara Sinergitas Antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi telah mengamanatan BPH Migas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan serta memastikannya tersedia untuk masyarakat dan stakeholder.
Dijelaskan Kardaya, Badan Pengatur tersebut bertugas memastikan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
“Selain memastikan ketersedian BBM di seluruh wilayah Republik Indonesia, Badan Pengatur juga bertugas mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi,” imbuh Kardaya.
Membenarkan apa yang dikatakan Kardaya, Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengatakan, BPH Migas kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa guna serta menjamin tersedianya BBM untuk masyarakat dalam kondisi apapun termasuk di masa pandemi seperti saat ini.
“Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, BPH Migas tetap melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat,” ujar Harya Adityawarman, yang biasa dipanggil Didit.
BPH Migas, lanjut Didit, akan lebih mengintensifkan dan mengoptimalkan pelayanan dan pendekatan langsung masyarakat dan stakeholders dalam bentuk pembinaan kepada Badan Usaha dan masyarakat melalui Focus Group Discussion, Hilir Migas Expo, Supervisi Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga, pengawasan ke lapangan melalui verifikasi dan uji petik dan Sosialisasi Tugas Fungsi BPH Migas dan Regulasi/Kebijakan Bidang Hilir Migas dan BPH Migas Goes To Campus.
“Melakukan pengawasan BBM dalam rangka monitoring distribusi BBM dan Gas Bumi dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru juga menjadi tugas BPH. Sebagai bentuk apresiasi kepada badan usaha dan stakeholder, BPH Migas memberikan penghargaan Awarding BPH Migas hal ini dilakukan sama yakni untuk mengintensifkan dan mengoptimalkan pelayanan dan pendekatan langsung ke masyarakat dan stakeholders.
“Awarding BPH Migas merupakan bentuk apresiasi BPH Migas kepada Badan Usaha di sektor Hilir Migas atas kontribusinya atas kepatuhan dan pembayaran penerimaan bukan pajak, apresiasi untuk Pemerintah Daerah dalam mendukung BBM 1 Harga, serta penghargaan kepada PT Pertamina dalam Pelaksanaan BBM 1 Harga,” pungkas Didit.
(RZ/AJ)