Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran, BPH Migas Sempurnakan Regulasi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen terus mengupayakan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume, antara lain melalui penyempurnaan regulasi terkait penerbitan surat rekomendasi untuk petani, nelayan, UMKM  dan pelayanan umum, serta regulasi pembentukan sub penyalur BBM.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/9/2023), menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan dan improvement berkelanjutan dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Salah satu upaya, dilakukan perbaikan beberapa regulasi, seperti aturan penerbitan surat rekomendasi agar para petani, nelayan, UMKM dan pelayanan umum dapat menikmati BBM bersubsidi dengan mudah.

“Kami berupaya melayani konsumen pengguna seperti petani dan nelayan agar tidak mengalami kesulitan mendapatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi. Aturannya dipermudah, namun tetap bertanggung jawab,” terang Erika.

Erika menuturkan, nantinya para petani dan nelayan tidak harus mengajukan sendiri surat rekomendasi tersebut, melainkan dapat berkelompok. “Mereka (petani dan nelayan) bisa saja membuat satu kelompok, jadi tidak harus satu per satu mengajukan surat rekomendasi, bisa melalui salah satu perwakilan kelompoknya,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Erika juga menyampaikan bahwa dalam rangka fungsi pengawasan dan pembinaan, BPH Migas bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kegiatan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Polri. Kegiatan yang dilakukan yaitu tindak lanjut dari rekomendasi pengawasan penyaluran tidak wajar, tangkap tangan, ataupun tindak lanjut atas laporan pihak lain. “Semua kasus dari hasil kegiatan tersebut dilakukan proses penegakan hukum,” tambahnya.

Terkait mekanisme pengenaan sanksi, terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan, BPH Migas melakukan pengawasan kepada Badan Usaha Penugasan dan Penyalur BBM subsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan terkait penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi, maka sanksi dapat diberikan oleh BPH Migas maupun Badan Usaha Penugasan. Sanksi dari BPH Migas berupa koreksi volume dan pengurangan/pencabutan kuota maupun rekomendasi ke Badan Usaha Penugasan (BUP) untuk mengenakan sanksi kepada penyalur tertentu.

Sedangkan sanksi dari badan usaha berupa teguran tertulis, penghentian sementara dan penghentian penyaluran. Baik rekomendasi dari BPH Migas ke Badan Usaha Penugasan maupun maupun sanksi dari badan usaha ke penyalur, wajib dilaporkan oleh Badan Usaha Penugasan ke BPH Migas.

“Pada tahun 2022, BPH Migas telah memberikan 178 rekomendasi pemberian sanksi melalui Badan Usaha Penugasan. Sedangkan, hingga Agustus 2023 telah diberikan 135 rekomendasi ” paparnya.

Untuk menjaga obyektivitas pengenaan sanksi, BPH Migas telah menyusun Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur. Sedangkan untuk mendapatkan data yang lebih akurat terkait penjualan BBM oleh Badan Usaha, BPH Migas tengah dalam proses pengintegrasian data melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Erika juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat ikut aktif melaporkan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Helpdesk BPH Migas di nomor WA 0812 3000 0136 atau email: aduan@bphmigas.go.id.

Sementara, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan pihaknya telah melakukan digitalisasi SPBU untuk pengawasan distribusi BBM subsidi. Manfaat yang diperoleh dari digitalisasi ini, antara lain monitoring stok SPBU terpantau selama 24 jam terpusat, real time data transaksi SPBU di seluruh Indonesia, blocking kendaraan yang tidak berhak, serta pembatasan transaksi sesuai kuota per kendaraan per hari.

Riva menyampaikan, dengan adanya program subsidi tepat, pertumbuhan demand BBM subsidi jenis Solar menjadi lebih rendah. Selain itu, dengan adanya subsidi tepat, komposisi BBM non subsidi meningkat, walaupun gap harga BBM subsidi dan BBM non subsidi cenderung meningkat.

RDP ini dihadiri juga Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dan seluruh Anggota Komite BPH Migas.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT