Per 4 Agustus Distribusi Solar di Wilayah Tertentu Hanya Dari Pukul 06.00-18.00

ibraJakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstrusikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis Minyak Solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Pengendalian ini akan berlaku mulai 4 Agustus 2014.

“Disamping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL,” kata Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim, Sabtu (26/7) di Jakarta.

Diuraikan Ibrahim, Per 1 Agustus menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta pusat. Kemudian pada 6 Agustus dengan koordinasi bersama Pemda (SKPD) volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu pada 6 Agustus, maka layanan Premium di tol juga dihilangkan.

Ditegaskan Ibrahim surat edaran sebagai payung hukum telah disampaikan kepada Badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan serta Pertamina.  “Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta Kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah,” katanya.

Saat dikonfirmasi bagaimana dengan bensin Premium, Ibrahim mengatakan untuk layanan bensin Premium tidak dilakukan pembatasan. “Untuk layanan Premium tetap seperti biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui APBNP 2014 sudah menggembok volume BBM bersubsidi tidak boleh lebih dari kuota, karena itu, dalam rangka pengendalian, BPH Migas juga telah merevisi kuota Kabupaten/Kota.

“Untuk wilayah yang sudah banyak BBM non subsidi, ditekan volumenya dibanding kuota sebelumnya,” tutup Ibrahim.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT