Public Hearing Penetapan Tarif Pengangkutan Ruas Transmisi Gresik Semarang, BPH Migas: Semua Sambut Baik

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan public hearing terhadap penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi Gresik Semarang (Gresem). Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tata kelola kepemerintahan yang baik dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, dalam kesempatan ini, BPH Migas menyampaikan aturan dan regulasi mengenai prinsip penetapan dan penghitungan tarif yang akuntabel, fairness (adil), wajar dan transparan kepada semua pihak yang hadir, baik dari Pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, dan SKK Migas, maupun badan usaha, yaitu transporter dan shipper, serta offtaker (pengguna Gas Bumi).

“Dalam public hearing ini, alhamdulillah berjalan lancar. Transporter serta shipper telah menyambut dengan baik, termasuk Pemerintah. Agar hasil dari penetapan tarif ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh badan usaha niaga yang mendapatkan alokasi gas, baik yang ada di Jawa Tengah maupun di wilayah Jawa Timur,” terangnya ditemui dalam public hearing yang dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/24).

Wahyudi mengungkapan, proses pembangunan yang sedang dikembangkan di wilayah Jawa Tengah dan terintegrasi dari ruas pipa transmisi Gresem, yaitu ruas Semarang Batang. Kemudian, Pemerintah sedang proses membangun Batang sampai Cirebon.

“Semoga dengan integrasi ruas pipa transmisi dari Jawa Timur Gresik Semarang, serta Semarang sampai Batang dan Cirebon dapat membantu pertumbuhan pemanfaatan gas bumi secara nasional untuk wilayah-wilayah baru dan badan usaha dapat melakukan investasi-investasi baru untuk membangun jaringan pipa distribusi untuk pelayanan sektor rumah tangga, komersial dan industri,” ucap Wahyudi.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembangunan ruas Gresem ini sebagai upaya Pemerintah guna mempercepat pemanfataan gas bumi di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah dicanangkan, sehingga diharapkan industri yang memanfaatkan gas bumi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur akan terus tumbuh.

“Penetapan tarif ruas Gresik Semarang akan digunakan sebagai acuan di dalam pengangkutan gas bumi yang ada di wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur untuk pengangkutan gas bumi,” tutur Wahyudi.

Di samping itu, badan usaha diharapkan terus bersinergi agar infrastruktur gas bumi semakin terintegrasi. “BPH Migas juga terus mendorong pembangunan jaringan pipa gas bumi yang berkesinambungan dan semakin terintegrasi,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Gas Bumi BPH Migas Soerjaningsih mengutarakan dalam penetapan tarif ini telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar sesuai tata kelola pemerintahan yang baik dan review nilai investasi dalam rangka penghitungan dan penetapan tarif.

Kegiatan ini dihadiri Anggota Komite BPH Mihas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, dan Saleh Abdurrahman, perwakilan Ditjen Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, SKK Migas, serta badan usaha.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT