Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dan Yapit Sapta Putra meresmikan 6 lembaga penyalur BBM Satu Harga mewakili klaster Kalimantan dan Sulawesi di Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (24/11/2023). Keberadaan penyalur BBM Satu Harga menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM dengan harga yang sama bagi seluruh masyarakat di Indonesia, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Dalam sambutan, Yapit menyampaikan bahwa penyaluran BBM dengan harga yang sama adalah perwujudan dari sila kelima Pancasila, untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Keadilan sosial tercermin dari percepatan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat,” ujarnya.
Program BBM Satu Harga merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kondisi geografis di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat merealisasikan program tersebut. Hingga akhir tahun 2024 mendatang ditargetkan terbangun 583 penyalur BBM Satu Harga.
Yapit menambahkan program BBM Satu Harga diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dan kontribusi nyata kepada masyarakat penerima manfaat. Selain itu, dapat mewujudkan perekonomian yang mandiri, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan komitmen kami dalam proses memastikan penyaluran BBM Satu Harga yang tidak mudah guna memberikan multiplier effect secara merata di seluruh sektor, maka peruntukkan BBM ini harus tepat sasaran,” tegas Yapit.
Lebih lanjut, Yapit mengungkapkan “Kita semua berharap setelah hari ini, SPBU bisa terus mempertahankan keberlanjutan operasional BBM, karena ini bukan bicara mengenai penyaluran BBM saja, tapi banyak sub sistem ekonomi baru yang akan turut tumbuh karena keberadaan SPBU ini”.
Sementara, Wahyudi juga turut mengajak kepada masyarakat pengguna BBM Satu Harga untuk menjaga amanah dari pemerintah. “Kondisi harga Solar dan Pertalite yang terjangkau saat ini mendapatkan subsidi dan kompensasi dari negara, maka dari itu ada aturan dan regulasi yang turut serta di dalamnya,” tuturnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa BBM ini tidak boleh disalahgunakan dan diperjualbelikan kembali. Ada konsekuensi hukum yang akan diterima apabila terjadi hal tersebut.
“Jangan sampai ada rayuan dari masyarakat sehingga dijual kembali. Kami mohon dapat digunakan sebaik-baiknya sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” imbuh Wahyudi.
Peresmian lembaga penyalur BBM Satu Harga turut didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, dengan hadirnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Salman. Ia menyampaikan keberadaan SPBU dengan standar harga yang sama memiliki peranan penting bagi masyarakat.
“Masyarakat kami yang mayoritas nelayan dan petani, tidak lagi jauh dan kesulitan mencari BBM. Karena komoditas ini sangat dibutuhkan, sehingga kita akan terus awasi bersama agar pasokannya selalu tersedia. Jangan sampai kekurangan BBM, apalagi kosong,” ungkap Salman.
Senada, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menerangkan bahwa amanah BBM subsidi ini disalurkan hanya kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan peruntukkan. Harapan ini tentunya dapat meningkatkan kemajuan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
“Ini istilahnya ada uang, ada barang, tetapi ada juga ketentuan yang mengatur. Dalam proses penyediaan dan pendistribusian BBM, kita semua diawasi oleh masyarakat, pemerintah, maupun auditor,” ungkapnya.
Ia juga turut mengapresiasi kepada para investor yang sudah bekerja sama dalam proses pembangunan SPBU. “Tugas ini juga berjalan karena adanya investor, jika tidak ada maka tidak bisa jalan. Tentunya ini turut mendukung pengusaha lokal yang bergerak di bidang migas,” tutupnya.
Peresmian yang dilaksanakan di SPBU 66.735.02 di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mewakili 5 lembaga penyalur BBM 1 Harga yang lain untuk klaster Kalimantan dan Sulawesi. Yaitu, SPBU 66.745.02 Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; SPBU 66.745.03 Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; SPBU 66.743.04 Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; SPBU 66.772.07 Peso Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan SPBU 76.962.23 Paguyaman, Kabupaten Pantai Boalemo, Gorontalo.